Waktu Pelayanan Unit Layanan Terpadu BPPMPV KPTK

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (BPPMPV KPTK)membuka Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pusat informasi dan layanan publik. Unit ini menjadi sarana bagi masyarakat, mitra, serta pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi, menyampaikan permohonan layanan, maupun memberikan masukan terkait program dan kegiatan BPPMPV KPTK.

Jam Pelayanan

Pelayanan ULT BPPMPV KPTK dilaksanakan pada hari dan waktu berikut:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
    Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
  • Jumat: 07.30 – 16.30 WITA
    Istirahat: 11.30 – 13.00 WITA

Dengan jadwal tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan untuk memperoleh pelayanan secara langsung maupun daring.

Layanan yang Tersedia

ULT BPPMPV KPTK menyediakan dua jenis layanan, yaitu:

  1. Layanan Luring (Tatap Muka)
    Masyarakat dapat langsung datang ke kantor BPPMPV KPTK, beralamat di:
    Jalan Diklat No. 30, Desa Tambung Batu, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
  2. Layanan Daring melalui WhatsApp
    Untuk kemudahan akses, masyarakat juga dapat menghubungi petugas melalui nomor WhatsApp resmi di +62 811 5012 318.

Komitmen Pelayanan

BPPMPV KPTK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang berkualitas. Keberadaan ULT ini juga merupakan bagian dari upaya menuju Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Melalui ULT BPPMPV KPTK, diharapkan seluruh proses layanan dapat berjalan lebih efisien serta memperkuat hubungan antara lembaga dengan masyarakat dan mitra pendidikan vokasi di seluruh Indonesia.

 

Lampiran

Tanya AINA
Tanya AINA