Layanan Penggunaan Fasilitas dan Akomodasi Kantor
Layanan Penggunaan Fasilitas dan Akomodasi Kantor di BPPMPV KPTK memungkinkan masyarakat, lembaga, maupun mitra kerja untuk memanfaatkan berbagai sarana yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas yang dapat digunakan meliputi aula, ruang pertemuan, laboratorium, sarana praktik, hingga asrama, yang dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, maupun acara lain sesuai kebutuhan pemohon.
Persyaratan Administratif
- Merupakan lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan/atau masyarakat umum
- Surat Permohonan resmi
- Jenis kebutuhan penggunaan fasilitas dan/atau akomodasi
- Menaati tata tertib dan POS (Prosedur Operasional Standar) penggunaan fasilitas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala BPPMPV KPTK
- BPPMPV KPTK memproses surat balasan kepada pemohon
- Pemohon menandatangi Surat Pernyataan Tanggung Jawab
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku
- Penggunaan fasilitas
- Mengisi formulir evaluasi
Jangka Waktu Pelayanan
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan
Biaya
Sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Produk Pelayanan
- Ruang kelas
- Aula Serbaguna
- Asrama
- Fasilitas Olahraga
- Area Publik
- Peralatan pelatihan (sesuai kebijakan)
- Ruang Rapat
- Kendaraan