Tugas dan Fungsi BPPMPV KPTK

Tugas

Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, BPPMPV KPTK atau Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi, memiliki tugas dan fungsi utama dalam penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi, dan komunikasi. Fungsi ini mencakup pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan konsultansi untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di bidang tersebut. 

 

Fungsi:

  1. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  2. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
  3. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
  5. pengelolaan data dan informasi;
  6. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  7. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
  8. pelaksanaan urusan administrasi.