Layanan Pelatihan
Layanan Pelatihan di BPPMPV KPTK diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan vokasi di bidang Kelautan, Perikanan, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi. Program pelatihan dirancang sesuai kebutuhan pengembangan keahlian terkini, mengacu pada standar kompetensi yang berlaku, serta melibatkan praktik langsung untuk memperkuat keterampilan peserta.
Persyaratan Administratif
- Terdaftar pada aplikasi SILAUT
- Direkomendasikan/ditugaskan oleh Dinas Pendidikan
- Peserta berbadan sehat
- Memiliki kartu ASKES/BPJS Kesehatan
- Memiliki NPWP
- Pas foto dengan latar merah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
- Bagi wanita hamil wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter
- Surat pernyataan Kepala Sekolah
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga akhir
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Konfirmasi kehadiran setelah menerima surat panggilan
- Melakukan registrasi dengan menyerahkan seluruh Kelengkapan Administrasi yang tertuang dalam Persyaratan Administrasi dan/atau kelengkapan khusus lainnya yang akan diatur secara terpisah
- Menempati penginapan yang telah ditentukan oleh panitia
- Menghadiri acara pembukaan pelatihan
- Mengikuti kegiatan Pre-Test atau Tes Awal
- Mengikuti seluruh sesi pelatihan
- Mengikuti kegiatan Post-Test atau Tes Akhir
- Menghadiri acara penutupan pelatihan
- Mengisi Kuisioner Evaluasi
- Menerima sertifikat pelatihan
- Mengunduh sertifikat digital dari portal yang disediakan
- Menyusun dan mengerjakan Rencana Tindak Lanjut pelatihan
Jangka Waktu Pelayanan
Setiap kegiatan pelatihan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 32 JP
Biaya
Biaya pelaksanaan pelatihan dapat bersumber dari salah satu dari kedua sumber biaya berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dibiayai oleh APBN sesuai dengan RKAKL DIPA BPPMPV KPTK
- Kegiatan skema sharing budget, dimana biaya transportasi peserta dalam mengikuti pelatihan dibebankan kepada peserta sendiri
Produk Pelayanan
Hasil dari kegiatan pelatihan dapat berupa:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Surat Keterangan
- Piagam Penghargaan