Layanan Laboratorium dan Bengkel
Layanan Penggunaan Fasilitas dan Akomodasi Kantor di BPPMPV KPTK memungkinkan masyarakat, lembaga, maupun mitra kerja untuk memanfaatkan berbagai sarana yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas yang dapat digunakan meliputi aula, ruang pertemuan, laboratorium, sarana praktik, hingga asrama, yang dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, maupun acara lain sesuai kebutuhan pemohon.
Persyaratan Administratif
- Merupakan lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan/atau masyarakat umum
- Surat Permohonan resmi
- Salinan kartu identitas pengguna layanan
- Sehat jasmani dan rohani
- Mematuhi aturan yang berlaku
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan
- BPPMPV KPTK memproses surat balasan kepada pemohon
- Pengguna layanan dalam pengawasan penanggungjawab
- Pengguna mengisi Surat Perjanjian bermaterai
- Penggunaan sesuai Prosedur Operaional Standar (POS)
- Pengecekan kondisi sebelum dan sesudah penggunaan fasilitas
- Pengguna wajib mengembalikan sarana dan prasarana ke tempat semula
- Kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pengguna
- Menyerahkan kembali fasilitas yang digunakan dalam keadaan baik dan lengkap
Jangka Waktu Pelayanan
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan
Biaya
Sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Produk Pelayanan
- Laboratorium Budidaya Perikanan
- Laboratorium Pengolahan
- Laboratorium Pakan
- Laboratorium Fiber Optic
- Laboratorium Rekayasa Perangkat Lunak
- Laboratorium Multimedia
- Laboratorium Sistem Jaringan
- Layanan Bengkel